Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2022

Belanja Bantuan Sosial kepada Korban Bencana Alam dan Korban Kebakaran di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber, Bentuk dan Besaran Bab III Penerima Belanja Bantuan Sosial Bab IV Tata Cara Penyaluran Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Korban Bencana Alam dan Korban Kebakaran di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kabupaten Kebumen

  2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 60 Tahun 2020 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Korban Bencana Alam di Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan