Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. alokasi dasar setiap desa; b. alokasi afirmasi setiap desa; c. alokasi kinerja setiap desa; dan d. alokasi formula setiap desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat