Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi : a. tujuan evaluasi SAKIP; b. perencanaan evaluasi; c. penugasan; d. ruang lingkup evaluasi; e. tahapan pelaksanaan evaluasi; f. metodologi evaluasi; g. teknik evaluasi; h. komponen penilaian; dan i. pelaporan dan pemeringkatan hasil evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat