Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2012
Tanggal Berlaku
25 Juli 2012
Sumber
BD 2012/30
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Badan Daerah
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Inspektorat
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan