Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2016

Pedoman Teknis Peraturan di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1 . Ketentuan Umum 2 . Asas Pembentukan Peraturan di Desa 3 . Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa 4 . Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa 5 . Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa 6 . Peraturan Bersama Kepala Desa 7 . Peraturan Kepala Desa 8 . Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan