Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 97 Tahun 2019

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek, subjek pajak dan wajib pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, penetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengawasan dan penertiban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
10 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD 2019/97
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan