Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, objek, subjek pajak dan wajib pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara pelaporan, penetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengawasan dan penertiban, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat