Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 53 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, tata cara penerapan sanksi administratif, tata cara partisipasi masyarakat dalam penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di daerah, tata cara pembinaan dan pengawasan penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2021
Tanggal Berlaku
19 Januari 2021
Sumber
BD 2020/4
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan