Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2016

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Jasa Umum; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum; 4. Wilayah Pemungutan Retribusi; 5. Pemungutan Retribusi; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan