HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHIAN JUMLAH JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA - PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN PEMBAYARAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2016/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Pembayaran Honorarium Yang Diberikan atas Kelebihian Jumlah Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan
kewidyaiswaraan di lingkungan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu adanya
pengaturan pelaksanaan tugas pokok serta pembayaran
honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah jam
tatap muka bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di
lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Pembayaran
Honorarium Yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Jam
Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; PeraturanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 26 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 43 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas pokok widyaiswara, unsur-unsur kegiatan widyaiswara, honorarium kelebihan jumlah jam tatap muka.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
- 7 hal
|