ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI - TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2016/No.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah tentang
penurunan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen
lainnya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2015 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas
Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi
Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa
Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang
penurunan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen
lainnya, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaaan oleh karena itu perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan sesuai Surat Edaran Menteri
Perhubungan Nomor : SE. 2 Tahun 2016 tanggal 7
Januari 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum
Kelas Ekonomi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi
Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tarif batas atas dan tarif batas bawah berdasarkan jarak yang ditempuh dan penetapannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 dicabut.
- 3 hal
|