Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1 . Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten Demak 2 . Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3 . Pendaftaran Penduduk 4 . Pencatatan Sipil 5 . Data dan Dokumen Kependudukan 6 . Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat dalam keadaan darurat dan luar biasa 7 . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 8 . Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9 . Pendanaan 10. Sanksi Adminitratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan