apbd - penjabaran perubahan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Kepmendikbud No 320/P/2019 tanggal 19 September 2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019, telah ditetapkan satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kineja Kota Surakarta Tahun 2019; bahwa berdasarkan Perda No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Prov Jateng TA 2019 dan Surat Gub jateng No 900/0021/1686 tanggal 1 Oktober 2019 tentang Penyampaian Alokasi Belanja bantuan Keuangan Perubahan APBD Provinsi Jateng TA 2019 kepada Kab/Kota dan Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (8) Perda No 5 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019 disebutkan bahwa dalam hal program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terjadi setelah Perubahan APBD ditetapkan, maka Pemko Surakarta menyampaikannya dalam LRA; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan atas Perwako No 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2019;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2018; Perda Kota Surakarta No 5 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 40 Tahun 2019 diubah.
- 4 hlm
|