pedoman pengendalian gratifikasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.2, BD.2021/No. 11.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemkab Sleman, Pejabat/pegawai Pemkab Sleman dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya; bahwa Perbup Sleman No 7.3 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
- Dasar Hukum: UU No 15 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 94 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2018 ; PermenPAN dan RB No 52 Tahun 2014; Per KPK No 2 Tahun 2019
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaporan Gratifikasi; Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; susunan Organisasi ; Wewenang dan Kewajiban UPG; Pengawasan; Hak dan Perlindungan; Sangsi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
- Peraturan yang dicabut adalah: Perbup Sleman No 7.3 Tahun 2018
- Halaman: 18 hlm, Lampiran: 2 hlm
|