Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

;1.ketentuan umum;2.sejarah,nama dan kedudukan hukum serta lapangan usaha;3.maksud dan tujuan;4.tugas dan tanggungjawab;5.modal;6.organ ;7.kepegawaian;8.anggaran ;9.laporan dan penggunaan laba bersih;10.kerjasama;11.pengadaan barang dan jasa ;12.pemeliharaan,inventaris dan penghapusan aset;13.tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;14.penyelenggaraaan pelayanan air minum;15.rekening air minum ;16.hak dan kewajiban pelanggan;17.pengawasan dan pengendalian ;18.peran serta masyarakat;19.pembubaran ;20.sanksi;21.ketentuan peralihan;22.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.800
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan