perubahan -perbup-tata cara-pembagian- rincian dana desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Tahun 2020/ No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa se Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dalam Rangka penanganan kesehatan yag disebabkan oleh penyebaran wabah Covid -19 dan dan dampak ekonomi, serta untuk penyediaan jaring pengaman sosial pada desa di Kabuaten Jepara maka diperlukan rekofusing dan relokasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Berdasarkan PMK No. 5/PMK/07/2020, maka Perbup 60 Tahun 2019 perlu ditinjau kembali
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015.;Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 sebgaimana telah diubah denggan Permendes DaerahPDTT No 11 Tahun 2019 sebagaimana tellah diubah dengan Permendes Daerah PDTT NO 7 Tahun 2020; PMK No 2015/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan PMK 40/PMK.07/2020: Perbup Jepara No 60 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati in diatur tetang : Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jepara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- Ketentuan Pasal 10,11, di antara Pasal 11 dn Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11 A dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal.
- 52 hlm
|