Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati Banyuwangi No 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi Sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi No 66 Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Banyuwangi Sebagaimana Diubah Dua Kali Terakhir Dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyuwangi No 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi Sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi No 66 Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 33
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan