DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BD.2021/No. 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh kepala
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, UPT, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2016 dicabut.
- 30 hal
|