Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 85 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2021 yaitu Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II, dan Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat