Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 37 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DAN ANTAR WAKTU DI KABUPATEN JEMBER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di Kabupaten Jember; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak; penitia pemilihan kepala desa serentak; persyaratan calon kepala desa; pembiayaan pemilihan kepala desa serentak; tahapan kegiatan pemilihan kepala desa serentak; penyelesaian permasalahan atas hasil pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak; tata cara penyaluran bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa serentak dari sumber APBD kabupaten; pemilihan kepala desa antar waktu; pemilihan dimasa pandemi; pelantikan calon kepala desa; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 37 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DAN ANTAR WAKTU DI KABUPATEN JEMBER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
29 April 2021
Tanggal Pengundangan
29 April 2021
Tanggal Berlaku
29 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 37
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan