Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tata cara pendaftaran dan pendataan, ketentuan perforasi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT, tata cara penghitungan pajak, tata cara pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pemeriksaan pajak dan pemasangan atau penempatan alat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat