Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2012

Retribusi Di Bidang Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. retribusi parkir di tepi jalan umum ;4.retribusi tempat khusus parkir;5.wilayah pemungutan;6.masa retribusi ;7.saat retribusi terutang;8. tata cara pemungutan;9.sanksi administratif ;10. penentuan pembayaran, tempat pembayran, angsuran dan penundaan pembayaran;11.tata cara penagihan;12.pemberian pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.kadaluwarsa penagihan;15.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;16.keberatan ;17.pemeriksaan;18.insentif pemungutan;19.penyidikan;20.ketentuan pidana ;21.ketentuan peralihan;22.;ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Di Bidang Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
24 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan