PELAYANAN KEPEGAWAIAN SATU PINTU - BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kepegawaian Satu Pintu Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
kepegawaian yang cepat, tepat dan akurat perlu
diselenggarakan pelayanan kepegawaian satu pintu
berbasis teknologi informasi; bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
dalam pelayanan kepegawaian telah menjadi kebutuhan
dan telah menjadi bagian dari percepatan reformasi
birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang
Pelayanan Kepegawaian Satu Pintu Berbasis Teknologi
Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, layanan kepegawaian satu pintu berbasis teknologi informasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- 10 hal
|