Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, fasilitas pertokoan, penempatan pedagang, ukuran toko dan los, waktu operasional, pengelolaan pertokoan, penetapan retribusi penempatan toko dan los, tata cara pembayaran, hak, kewajiban dan larangan, paguyuban pedagang, penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, tata cara pemberian pengurangan retribusi, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat