Petunjuk Pelaksanaan-Pemungutan-Retribusi-Pengendalian Menara Telekomunikasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2021/No.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi daerah
dan telah ditetapkan peraturan Wali kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang perubahan petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 36 Tahun 1999;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 52 Tahun 2000 ;Perda No 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2019;Perwali No 24 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan No 32 Tahun 2017;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana pemungutan Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
- Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- 4 Hlm
|