Barang - milik - daerah - aset
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD. 2021/NO. 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Dan Kapitalisasi Aset Tetap Pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasa1 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyusutan Aset Tetap menyatakan penentuan masa manfaat aset tetap, dilakukan dengan berpedoman pada masa manfaat aset tetap yang disajikan dalam tabel masa manfaat aset tetap yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undangndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019; .Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.6/2019.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penggolongan dan Kodefikasi Barang; Objek Penyusutan Barang Milik Daerah; Nilai yang Dapat Disusutkan; Masa Manfaat; Kapitalisasi Barang Milik Daerah; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
- Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Aset Tetap dan Kapitalisasi Aset Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Ut.ara {Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 23); Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kebijakan Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 58); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 Hlmn. Lampiran 165 Hlmn.
|