Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 93 Tahun 2020

Ketentuan Kendaraan Bermotor Umum Yang Digunakan Untuk Angkutan Orang Dalam Wilayah Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan umum,Kelaikan dan batas Usia Kendaraan, Peremajaan atau Penggantian dan Tukar Posisi Kendaraan, Identitas dan Fasilitas Kendaraan, Pembina dan Pengawasan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Ketentuan Kendaraan Bermotor Umum Yang Digunakan Untuk Angkutan Orang Dalam Wilayah Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
09 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2020
Tanggal Berlaku
09 Desember 2020
Sumber
BD 2020/93
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan