Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; penyertaan modal pemerintah kabupaten ogan ilir; pelaksanaan penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten; dividen dan pembagian laba/keuntungan atas penyertaan modal pemerintah kabupaten; hak dan kewajiban; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
LD.2021/No.7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan