Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Dana Operasional; Tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Reses; Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi; dan Standa Kebutuhan Minimal Rumah Tangga; Standar Satuan Harga pakaian Dinas dan Atribut; Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.48
Subjek
PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan