BESARAN TARIF SEWA BANGUNAN - ATAS PEMANFAATAN - BARANG MILIK DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD.2021/No.69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK: |
- Dalam Pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih sesuai dengan pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah serta Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih dan meningkat Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu untuk menambahkan bangunan milik Pemerintah Kota Prabumulih yang dapat dikenakan Tarif sewa bangunan
- Dasar hukum peraturan ini : UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2020;UU No 1 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 33 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020;UU No 28 b Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 71 Tahun 2010;PP No 27 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diuabah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2021
- Dalam Peraturan ini Mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Sewa Bangunan Atas Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
- 10 Hlm
|