Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Dana Operasional; Tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Reses; Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga; Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut; BEsaran Kompensasai Kelompok Pakar atau TIm Ahli Alat Kelengkapan DPRD; KEtentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat