Perbup tersebut mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD TA 2017 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 1.812.450.915.201,- bertambah sejumlah Rp. 209.393.289.560,- sehingga menjadi Rp 2.021.844.204.761,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat