Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan pendirian; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal; organ perumda air minum tirta randik dan pegawai; rencana bisnis, rencana kerja, anggaran dan pelaporan; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.15
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin

  2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan