Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas, Bentuk danSusunan Naskah Dinas; Delegasi dan Mandat; Penggunaan, Kewenagnan atas nama, untuk beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian,dan Penjabat; Penggunaan Singkatan dan/atau Akronim; Penulisan Nama, Penandatanganan, Paraf, Penggunaan Tinta dan Penomoran Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah DInas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Pembatalan, Ralat, Perubahan dan Pencabutan; Pelaporan; PEmbinaan dan Pengawasan; Ketentuan PEnutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat