Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2017

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas, Bentuk danSusunan Naskah Dinas; Delegasi dan Mandat; Penggunaan, Kewenagnan atas nama, untuk beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian,dan Penjabat; Penggunaan Singkatan dan/atau Akronim; Penulisan Nama, Penandatanganan, Paraf, Penggunaan Tinta dan Penomoran Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah DInas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Pembatalan, Ralat, Perubahan dan Pencabutan; Pelaporan; PEmbinaan dan Pengawasan; Ketentuan PEnutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 20 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan