penghitungan-dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor-bea balik nama kendaraan bermotor
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2021/No.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 156B ayat (1) dan ayat (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya.
Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PMK No. 207/PMK.07/2018; PERMENHUB No. 60 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2021; PERDA No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 9 Tahun 2017; PERDA No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERGUB No. 11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERGUB No. 47 Tahun 2020; PERGUB No. 5 Tahun 2014; PERGUB No. 21 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 16 Tahun 2019; PERGUB No. 9 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan ayat (2) Pasal 12 dalam PERGUB No. 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
- PERGUB Sumsel No. 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, diubah.
- 6 hlm
|