Pajak - Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ,jenis pajak daerah antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;Perda No 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 9 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur mengenai tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak Daerah,ketentuan lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- 16 Hlm
|