Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Sistem Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Jangka waktu dan kedudukan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dasar penyusunan dan ruang lingkup rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Penetapan Indeks Kualitas lingkungan hidup,Koordinasi dan kerjasama,Monitoring dan Pelaporan,Pembiyaan ,Peran serta masyarakat,Pengawasan dan sanksi adminiitratif,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan