pendaftaran tanah sitematis
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2017/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Dibebankan Kepada Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017 Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistimatis pada Diktum KESEMBILAN, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dibebankan kepada
Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 Nomor 590-3167A Tahun 2017 Nomor 34 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sitematis dibebankan kepada masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
- 5 hlm
|