Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Dana Transfer ke Desa meliputi (jenis dana transfer, tujuan, ruang lingkup, prinsip pengelolaan keuangan dana transfer ke desa), Penggunaan, Penyaluran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan, PEmantauan dan Evaluasi Silpa Dana Transfer ke Desa, Larangan, Sanksi Adminstratif, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Transfer ke Desa, Ketentuan Peralihan, Kerugian Keuangan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat