tambahan penghasilan - aparatur sipil negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2021/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Instruksi Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung yang berdampak pada kegiatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 29 mengenai keadaan kahar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2021.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2021 diubah.
- 3 hlm
|