Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Serang
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2013/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
berdasarkan amanat Pasal 1 Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menyesuaikan Belanja Komponen Perjalanan Dinas
- UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 27 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, PP No. 109 tahun 2000, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PERDA No. 8 tahun 2004, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 5 tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai a. TKI pendamping TKA; b. dana kompensasi penggunaan TKA; c. tata cara perpanjangan IMTA; d. penyetoran dan pengembalian retribusi; e. pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. sanksi. f. ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 9 halaman
|