perubahan-perbup-pedoman-hibah-bansos-bankeu-parpol-apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32.2, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- a.
b.
bahwa sehubungan dengan adanya tambahan alokasi
anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi dan
penanganan kesehatan di masa pandemi Corona Virus
Disease 19 (COVID-19) maka perlu dilakukan
perubahan pada Peraturan Walikota Nomor 27-D
Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Nomor 27-D Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 2 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perwali No. 27-D Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 15 hlm
|