Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021

TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ISKAK TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur mengenai Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung dengan tujuan Peraturan Tata Kelola ini adalah untuk memberikan pedoman dalam: a. hubungan tata kerja antara Pemilik dengan Pengelola, Tenaga Administrasi dan Tenaga Profesional Kesehatan; dan b. pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup dan prinsip tata kelola; tata kelola korporasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ISKAK TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan