Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 9 Tahun 2016

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan: a. RPJMD Provinsi; b. RTRW; c. KLHS; dan d. RPJMD Kabupaten/Kota Sekitar. RPJMD menjadi pedoman: a. penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD; b. instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan; d. BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis; e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran; f. BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan; g. BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah; h. BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan; i. BAB IX : Penetapan Indikator Kinerja Daerah; j. BAB X : Pedoman Transisi Dan Kaidah Pelaksanaan; k. BAB XI : Penutup Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Pengendalian meliputi kebijakan perencanaan RPJMD; dan pelaksanaan RPJMD. Evaluasi meliputi kebijakan perencanaan RPJMD, pelaksanaan RPJMD dan Hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau d. merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan