Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 90 Tahun 2021

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021; memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip penggunaan dana desa; tata cara penghitungan pembagian dan penetapan rincian dana desa; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dena desa; penetapan prioritas penggunaan dana desa; publikasi pengelolaan dan laporan; pembinaan dan pengawasan; ektentuan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 90 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 90
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan