Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 89 Tahun 2020

PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum dan Rincian Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mewujudkan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab memuat antara lain: ketentuan umum; prinsip pengelolaan keuangan ADD; sumber keuangan ADD; azas dan penentuan variabel; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 89 Tahun 2020 tentang PEDOMAN UMUM DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 89
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan