Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENERIMA TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat