Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Desa di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Kebijakan Pelaksanaan Musyawarah Desa; Tata Cara Musyawarah Desa; Tata Tertib Musyawarah Desa; Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat