juklak-sarpras-kelurahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.1, BD Tahun 2020/ No. 1.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan
masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan
penggunaan dana alokasi umum tambahan yang
selaras dengan program pemerintah pusat dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pelayanan
masyarakat di Kota Surakarta yang pada akhirnya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan
masyarakat bertujuan untuk melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan
sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan agar bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan
Masyarakat belum cukup jelas dan lengkap mengatur
pelaksanaan secara teknis dan sesuai dengan kebutuhan secara khusus di Kota Surakarta, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
- 18 hlm
|