Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 49 Tahun 2020

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Manfaat, Sistematika, Manajemen Reformasi Birokrasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
18 September 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2020/ No. 49
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan