Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 48 Tahun 2017

Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Kendaraan darurat Untuk Keperluan Mendesak Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa Reguler 100 Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendanaan keadaan darurat, pelaksanaan pengeluaran, pelaporan dan pertanggungjawbaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengeluaran Pendanaan Kendaraan darurat Untuk Keperluan Mendesak Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa Reguler 100 Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD Tahun 2017/ No. 49
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan